Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedNews

RS Kebonjati Jadi Rebutan, Penasehat Hukum Sebut Yayasan Kawaluyaan Budi Asih Tidak Miliki ‘Legal Standing’

9
×

RS Kebonjati Jadi Rebutan, Penasehat Hukum Sebut Yayasan Kawaluyaan Budi Asih Tidak Miliki ‘Legal Standing’

Sebarkan artikel ini
KLAIM : Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati memperlihatkan bukti terkait kepemilikan pengelolaan RS Kebonjati. Mal
Example 468x60

BANDUNG, MELESAT – Kuasa Hukum Legal Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, Ilham Nasrullah SH, mengungkapkan, Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jalan Budi Asih Nomor 7, Kota Bandung (pihak penggugat) yang menggugat pihak Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat di Jalan Kebonjati Nomor 152, Kota Bandung (pihak tergugat), tidak memiliki legal standing.

Pasalnya, Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024. Sehingga sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.

Example 300x600

“Kalau putusan PK nya kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing, otomatis perkara ini kita pertanyakan,” jelas Ilham Nasrullah saat pressconference di RM Ampera Bandung Minggu 1 Desember 2024.

Kasus yang memperebutkan hak pengelolaan RS Kebonjati ini bermula saat dua pihak menggugat secara perdata, saling klaim kepemilikan yang sah atas Yayasan Kawaluyaan sebagai pengelola RS Kebonjati ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung.

Yayasan Kawaluyaan Budi Asih mengajukan gugatan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing. Berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku.

Karena itu, pihaknya menduga ada kejanggalan, di mana dalam perkara ini diketahui oleh majelis hakim meletakan sita jaminannya dikabulkan atas aset-aset milik yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

“Ini tidak benar. Bagaimana mungkin, pihak yang sudah tidak memiliki legal standing dan sudah kita buktikan dan perlihatkan, tetapi sita jaminannya masih dikabulkan majelis hakim persidangan, aneh kan,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan ada apa dibalik kasus ini.

“Kalau proses perkara ini berjalan baik dan benar, seharusnya atas bukti-bukti yang kita perlihatkan dalam persidangan sebelumnya jadi pertimbangan, seharusnya sita jaminan ini tidak harus dikabulkan,” tambahnya.

Pihaknya meminta ketua Pengadilan Negeri Bandung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, terkhusus Komisi Yudisial memberikan atensi tentang kasus ini.

“Kami minta adanya satu perhatian agar persoalan ini bisa diputus dengan baik secara berkeadilan dan melindungi hak-hak daripada klien kami (Yayasan Kawaluyaan Kebonjati),” pungkasnya. ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *