JAKARTA, MELESAT – Sub Satgas Penyelundupan TNI menggagalkan penyelundupan ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal asal Malaysia. Operasi ini dilakukan oleh Tim F1QR Lanal Kumai bekerja sama dengan Bea Cukai Pangkalan Bun, di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalimantan Tengah, Kamis 6 Maret 2025.
Kasus ini terungkap berkat operasi intelijen yang berlangsung sejak 27 Februari 2025. Tim Gabungan melakukan pemantauan terhadap pergerakan ballpress yang masuk melalui perbatasan darat di Kalimantan Barat, kemudian transit di Pontianak, sebelum akhirnya dikirim ke luar Kalimantan melalui jalur laut.
Dalam keterangan tertulis disebutkan, pada 6 Maret 2025, tim menghentikan sebuah truk di Pelabuhan Panglima Utar yang hendak berangkat ke Semarang menggunakan Kapal KM Kirana III. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 167 karung ballpress dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1.336.000.000.,
Sopir truk berinisial AFG bersama muatan ballpress telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando Lanal Kumai Lantamal XII.***