Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedRagam

Bersih Tarigant Berharap Penyerobotan Tanahnya Di Ciumbuleuit Agar Segera Diproses

17
×

Bersih Tarigant Berharap Penyerobotan Tanahnya Di Ciumbuleuit Agar Segera Diproses

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG, MELESAT – Laporan kasus penyerobotan tanah di wilayah Ciumbuleuit, Kota Bandung yang sudah dilaporkan sekitar bulan Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/793/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jabar sampai sekarang belum ada perkembangan.

Kuasa hukum pelapor, Rasman Habeahan mengatakan kasus ini belum ada perkembangan, dengan alasan Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung tak hadir untuk memberikan keterangan di penyidik dengan alasan yang tak jelas.

Example 300x600

“Kami sudah inisiatif datang ke BPN dan bertemu langsung dengan Ridwan orang yang akan diperiksa sebagai saksi dari BPN supaya datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintakan keterangan atas laporan perkara penyerobotan. Yang bersangkutan mengiyakan untuk memberikan keterangan, tapi sampai sekarang menurut penyidik dari pihak BPN masih belum berikan keterangannya,” katanya, Jumat (7/2/2025).

Pemilik atas sebidang tanah sertifikat hak milik (SHM) sejak 1981 seluas 1200 m2. Dalam sertifikat tertulis pemegang hak adalah Bersih Tarigant yang berlokasi di Jalan Bukit Raya Selatan no 221, RT 1/2, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

“Lahan itu tiba-tiba dikuasai DHS yang merupakan karyawan perusahaan pabrik vaksin BUMN yang berkantor di Bandung. DHS bahkan melakukan pembangunan tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” katanya

Lewat kuasa hukumnya, Bersih Tarigant sudah berkirim surat klarifikasi ke DHS. Namun, yang bersangkutan tak menanggapinya.

“Kami telah mengirimkan surat kepada DHS untuk mengundang dan klarifikasi. Terakhir, bentuk surat somasi pengosongan, namun terhadap semua surat tersebut tidak pernah ada respon dan tanggapan dari yang bersangkutan,” ujar Rasman.

Tak hanya melaporkan ke pihak Kepolisian, Bersih Tarigant juga menanyakan IMB kepada dinas terkait, dengan jawabannya memberikan informasi secara tertulis pada 13 Maret 2024 di atas tanah sertifikat milik kliennya tersebut tidak pernah ada penerbitan IMB.

“Tanah itu dibeli dari Soetjipto pada 1981 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 30-09-1981 dihadapan PPAT Mr Oetomo Martodihardidjojo. Sertifikat hak milik tersebut sudah beberapa kali dijadikan jaminan utang ke Bank, sehingga perlu dilakukan pengecekan sertifikat di BPN Kota Bandung, dan terakhir hasil pengecekan sertifikat dari BPN pada 2022 menyatakan sertifikat hak milik tanah tersebut tidak ada masalah, tidak sedang diagunkan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita, dan tidak terdapat sengketa/konflik/perkara dan nama pemilik adalah Bersih Tarigant,” ujarnya.

Ia mengatakan DHS dan keluarganya menguasai lahan tersebut dan mendirikan bangunan permanen di atas lokasi tanah tersebut.

“Klien kami menegur dan melarang sambil menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat, sekaligus menanyakan dasar penguasaan tanah. Tetapi, justru orang tersebut mengajak ribut dan menantang secara hukum,” ujarnya.

Rasman Habeahan berharap agar pihak kepolisian memproses perkara penyerobotan tanah tersebut dan juga pihak BPN untuk bisa memberikan keterangan kepada penyidik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *