Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedRagam

Terbukti Melakukan Penipuan Rp. 1,3 M, Susanto Divonis 2,5 Tahun

25
×

Terbukti Melakukan Penipuan Rp. 1,3 M, Susanto Divonis 2,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); sceneMode: 32768; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 307.2682; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 37;
Example 468x60

BANDUNG, MELESAT – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan, Hakim menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun terhadap Susanto. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 3 tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa 31 Desember 2024.

Example 300x600

Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Ada pun hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi Navaro Albanaroe dan saksi Agustian Trianes masing-masing sebesar Rp. 724.878.400, dan Rp.621.277.790.

Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.

Diluar persidangan, tampak keluarganya memeluk Susanto sambil nangis, dan Susanto tampak tenang sambil menenangkan anaknya.

“Tenang, nanti ada banding dan kasasi” ujar Susanto.

Sementara saksi pelapor Feddy ketika dimintai komentarnya mengatakan kita menghormati keputusan pengadilan, walaupun vonis tersebut lebih ringan 6 bulan, namun putusan tersebut cukup puas.

“Kami ucapkan terima kasih atas putusan vonis tersebut, kami dari perusahaan akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk menggugat juga secara perdata, “ujar Feddy.

Feddy juga mengucapkan rasa Terima kasih kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan pihak kepolisian Polda Jabar yang telah tanggap atas perkara ini.

“Mudah mudahan dari kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi oknum oknum yang hanya ingin memesan barang tapi tidak mau membayar, oknum seperti ini sudah pasti meresahkan kepada para pengusaha pengusaha di Indonesia, mudah mudahan terdakwa bisa jera,tidak mengulangi perbuatannya dan menyadari kesalahannya,”pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi, pada September 2021, Wahyu Firmansyah yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) memperkenalkan diri sebagai sales dari Sinar Cemerlang Plastik, perusahaan milik Susanto.

Awalnya, transaksi berlangsung lancar, dan menciptakan kepercayaan penuh dari PT. Subron dan PT. Nizen. Namun mulai pertengahan 2022, Susanto berhenti memenuhi kewajibannya membayar barang-barang peralatan rumah tangga yang telah diterima.

Total utang terdakwa menumpuk hingga Rp2,98 miliar pada Maret 2022, dengan alasan klasik seperti kesulitan keuangan hingga masalah internal perusahaan.

Atas putusan tersebut, pengacara terdakwa menyatakan pikir pikir.

“Kita pikir pikir dulu, kan masih ada waktu untuk menentukan sikap, ” pungkasnya. ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *