BANDUNG, MELESAT – Selain disebut Paris van Java, Bandung juga dikenal sebagai kota sejarah. Karena itu, Pemerintah Kota Bandung menetapkan 7 bangunan cagar budaya.
Satu dari 7 gedung tersebut adalah Kantor PT KAI. Ada juga Gedung Indonesia Menggugat atau GIM,
Rumah Inggit Garnasih, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus ITB juga ditetapkan sebagai bangunan heritage.
Penyerahan Surat Keterangan Status Cagar Budaya dilakukan sebagai wujud apresiasi kepada pemilik dan pengelola bangunan.
“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” beber Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, E.M. Ricky Gustiadi, di acara Apresiasi Cagar Budaya 2024, Senin 9 Desember 2024 malam.
Pemerintah berkomitmen terus mendukung pelestarian melalui berbagai kebijakan, termasuk insentif pajak dan pembaruan peraturan daerah terkait cagar budaya.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin menjelaskan, penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya,” pungkasnya.
Penetapan ini tidak hanya menguatkan identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian. ***
foto : https://redigest.web.id