Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedRagam

Pledoi MT, Saya Dikriminalisasi, Seolah-Olah Pelaku Kejahatan.

4
×

Pledoi MT, Saya Dikriminalisasi, Seolah-Olah Pelaku Kejahatan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG, MELESAT – Setelah JPU menuntut 3,6 Tahun, MT terdakwa kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp100 miliar, akhirnya menyampaikan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/5/2025).

Nota pembelaan atau pledoi tersebut dibacakan langsung oleh MT, dengan suara bergetar dan sekali kali mengusap air mata, MT mengatakan perkara pidana yang menyeretnya ke tanah hukum bukan yang pertama kalinya.

Example 300x600

Dalam kasus serupa sebelumnya, Mahkamah Agung pernah membebaskannya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), akan tetapi, pelapor kembali menyeretnya ke meja hijau atas kasus dengan substansi yang tidak jauh berbeda.

“Pelapor ini adalah orang yang sama, yang sebelumnya pernah melaporkan saya dan dinyatakan tidak terbukti. Tapi kini saya kembali harus menghadapi proses hukum atas laporan dari orang itu lagi,” ujar MT.

Ia menilai, pelapor berupaya menggunakan instrumen hukum sebagai alat tekan. “Saya hanya menikmati kebebasan sekejap saja sebelum kembali ditahan tanpa alasan yang saya pahami,” ungkapnya dengan nada emosional.

Dalam pledoinya, Miming juga mempertanyakan dasar hukum penahanannya. Menurutnya, pihak Kejaksaan melakukan penahanan tanpa kejelasan alasan yang kuat. Padahal, lanjutnya, ia sudah berstatus lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit yang seharusnya dipertimbangkan secara kemanusiaan.

“Tanpa pemberitahuan, saya kembali dijemput dan ditahan. Saya tidak diberikan ruang untuk membela diri secara layak,” kata Miming.

Ia menambahkan, sebagai warga negara, dirinya menghormati proses hukum. Namun, ia berharap sistem peradilan juga menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan.

Lebih jauh, Miming menyoroti isi dakwaan yang menurutnya janggal dan tidak berdasar. Ia mengklaim bahwa hubungan hukumnya dengan pelapor adalah murni hubungan keperdataan bisnis. Karenanya, ia menganggap bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

“Ini sengketa bisnis. Ada kontrak, ada kesepakatan. Tapi saya dikriminalisasi, seolah-olah saya pelaku kejahatan. Padahal, tidak ada satu pun bukti valid bahwa saya menyalahgunakan dana,” tegas Miming.

Ia juga menyebut bahwa alat bukti yang dijadikan dasar dakwaan berasal dari sumber yang tidak netral, bahkan cenderung manipulatif.

Harapan Akan Keadilan
Menutup pembelaannya, Miming berharap Majelis Hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang muncul dalam persidangan. Ia menginginkan keadilan ditegakkan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

“Saya mohon majelis yang mulia untuk tidak melihat perkara ini hanya dari satu sisi. Saya ingin keadilan, bukan belas kasihan,” tuturnya sebelum duduk kembali.

Sidang lanjutan rencananya digelar pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, kuasa hukum Miming menyatakan akan mengajukan bukti tambahan yang menguatkan pembelaan kliennya.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *