BANDUNG, MELESAT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengamankan aset tanah dan bangunan berupa Rumah Perusahaan di Jalan Natuna Nomor 57, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, sebelum penertiban, KAI Daop 2 telah melakukan pendekatan persuasif kepada penghuni rumah, namun penghuni tidak diindahkan.
Aset tanah dan bangunan di Jalan Natuna Nomor 57 ini, tercatat pada aktiva tetap sebagai Rumah Perusahaan milik PT KAI (Persero) yang memiliki total Luas Tanah 346 m2.
“Kami juga secara resmi memberikan peringatan tiga kali kepada penghuni rumah pada bulan Maret 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni tidak mengindahkan. Karena itu, KAI Daop 2 melakukan langkah tegas berupa pengosongan,” tegas Kuswardojo Rabu 24 September 2025.
Proses penertiban dilakukan oleh KAI Daop 2 berjalan tertib dan lancar dengan dukungan dari berbagai pihak. Mmelibatkan aparat penegak hukum, unsur kewilayahan, TNI dan POLRI, Kuasa Hukum KAI dan stakeholder lainnya.
“KAI Daop 2 Bandung terus melakukan pendataan, pengamanan, dan pengambilalihan aset-aset yang dikuasai secara tidak sah oleh oknum. Penertiban ini penting dilakukan demi mendukung pengelolaan aset yang produktif dan dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan,” pungkasnya. ***



















