Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedRagam

Saling Klaim Organisasi PWI, Antara Fakta dan Opini

33
×

Saling Klaim Organisasi PWI, Antara Fakta dan Opini

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90
Example 468x60

PERSETERUAN dan saling klaim tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menjadi topik hangat dibicarakan oleh para wartawan di seluruh Indonesia, termasuk dewan pers.

Zulmansyah Sekedang, salah satu tokoh pers menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.

Example 300x600

“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu 15 Juni 2025.

Dia membeberkan Fakta Organisasi PWI, diantaranya Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah, Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi, PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota dan Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.

Sementara Pelanggaran Etik Berat adalah Pengakuan menerima “cashback” dari dana bantuan FH BUMN, Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK, Membentuk “DK tandingan” secara sepihak serta Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.

Sedangkan Status Administratif, Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB dan Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.

SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan. Lalu Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.

“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” kata Zulmansyah.

Rekonsiliasi PWI

Guna mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur perwakilan media.

“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.

Dia mengimbau kepada seluruh Wartawan dan Media agar mengecek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.

Dia juga meminta agar menghargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme serta dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari
jaga marwah dan profesionalisme kita,” pungkasnya. ***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *