BANDUNG, MELESAT — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat membantah terdapat penyimpangan dana zakat dan hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 11,7 miliar seperti yang dituduhkan mantan pegawai berinisial TY.
Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, H. Achmad Faisal mengatakan, tuduhan TY telah diperiksa oleh Inspektorat Pemprov Jabar, BAZNAS RI, dan Itjen Kemenag RI.
“Adapun hasil audit ketiga lembaga itu menyatakan pengelolaan dana zakat dan hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp11,7 miliar tidak ditemukan penyimpangan,” ucapnya Senin 2 JUNI 2025.
Pihaknya telah melaporkan TY ke kepolisian atas dugaan akses ilegal terhadap dokumen internal serta penyebaran data yang dimanipulasi.
“Termasuk diantaranya hasil audit hibah yang sudah menyatakan BAZNAS tidak bersalah, namun bagian pembebasannya dihilangkan,” tegas Faisal.
Meski tengah diterpa isu, pelayanan Baznas kepada mustahik tetap berjalan normal.
“Setiap hari, puluhan orang datang ke kantor BAZNAS Jabar untuk mengajukan bantuan dan dilayani seperti biasa,” katanya.
Faisal menekankan, lembaganya tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. ***