BANDUNG, MELESAT -Tak terima tudingan LBH Bandung yang menyebutkan kriminalisasi terhadap mantan pegawai berinisial TY, yang dianggap sebagai whistleblower, BAZNAS Jabar angkat bicara.
“Karena nama kami disebut-sebut tanpa konfirmasi tanpa tabayun, maka kami perlu menjelaskan dan hak jawab kami sebagai warga negara untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tutur Achmad Faisal, Wakil Ketua IV, Rabu 28 Mei 2025.
Dikatakan, status tersangka TY, mantan pegawainya oleh pihak kepolisian, tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower.
“Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan BAZNAS. Namun pemberhentian dikarenakan rasionalisasi lembaga serta tindakan indisipliner berulang. Narasi TY diberhentikan karena mengadukan korupsi adalah tidak benar,” tegasnya.
Pemberhentian TY sudah sesuai prosedur dan diperkuat oleh Putusan MA yang menguatkan PHI (Pengadilan Hubungan Industri) Bandung pada Februari 2024.
Bahkan, BAZNAS Jabar menunaikan pemberian pesangon TY senilai Rp123 juta kepada yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah menerima utuh semua pesangon yang ditetapkan pengadilan,” tegasnya.
Disebutkan, TY telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya ke pihak yang tidak berkepentingan.
“Bahkan ada indikasi perubahan terhadap data yang ia ambil, diubah dan dimanipulasi,” ungkap Wakil Ketua BAZNAS Jabar Bidang SDM, ADM, Umum dan Humas ini.
Diketahui, TY diberhentikan dari BAZNAS Jabar pada Januari 2023.
TY melaporkan BAZNAS Jabar ke berbagai pihak sejak Maret 2023. ***