Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
FeaturedRagam

Mundur Dari PT. MCAB, James Gunawan Malah Dilaporkan Tuduhan Penggelapan, Akhirnya Menang Di Praperadilan

19
×

Mundur Dari PT. MCAB, James Gunawan Malah Dilaporkan Tuduhan Penggelapan, Akhirnya Menang Di Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG, MELESAT – Pengadilan Negeri Bale Bandung, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan James Gunawan, dengan demikian penyelidikan ataupun penyidikan yang dilakukan Polsek Dayeuh Kolot selalu termohon dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon James Gunawan berdasarkan 2 (dua) laporan polisi yatu : Laporan Polisi Nomor: LP/129V11/2024/SPKT/Sek DayeuhkolotResta Bandung/Polda Jawa Barat Tanggai 17 Jul 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28MIIW/2024/SPKT/POLSEK DAYEUHKOLOT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT Tanggal 17 Juli 2024 tidak sah dan batal demi hukum.” kata hakim tunggal dalam sidang pembacaan putusan di PN Bale Bandung pada Selasa 25 Maret 2025.

Example 300x600

Dalam sidang, Hakim membacakan 11 amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon James Gunawan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon James Gunawan yang didasari atas laporan polisi nomor LP/129/VII/2024/SPKT/Sek Dayeuhkolot/Resta Bandung/Polda Jawa Barat Tanggai 17 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomar : LP/B/28MIV2024/SPKT/POLSEK DAYEUHKOLOT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT Tanggai 17 Juli 2024
4. Menyatakan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum.
5. Menetapkan dan memutuskan surat panggilan terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum beserta turunannya.
6 Menetapkan dan memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon beserta turunannya tidak sah dan batal demi hukum.
7. Menetapkan dan memutuskan serta memerintahkan termohon untuk menerbikan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan terhadap perkara aquo ataupun terhadap laporan polisi nomor tanggai 17 Juli 2024.
8. Menetapkan dan memutuskan serta menyatakan termohon telah melanggar Hak Konstitusi pemohon
9. Menetapkan dan memutuskan serta menyatakan termohon agar merehabilitasi nama pemohon karena termohon melakukan proses penyidikan yang tidak sesusi prosedur yang sah.
10. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil
11. Menolak Permohonan Pemohan selebihnya.

Dalam pertimbangannya hakim menilai termohon tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib diberitahukan kepada pemohon sesuai amanat putusan Mahkamah Konsitusi Nomor : 190/PUU-XIII/2015.

Selain itu hakim juga memerintahkan kepada termohon agar merehabilitasi nama pemohon karena termohon melakukan proses penyidikan tidak sesuai prosedur yang sah.

Sementara itu James Gunawan kepada awak media mengatakan dirinya merasa lega dan puas atas putusan tersebut yang menurutnya putusan yang adil.

“Saya mengajukan praperadilan karena merasa ada kerancuan dalam laporan tersebut, makanya saya melakukan perlawanan melalui praperadilan,” tututrnya.

Mundurnya James Gunawan dari PT. MCAB malah dituduh telah melakukan penggelapan dan melaporkan ke Polsek Dayeuh Kolot.

“Aneh, saya keluar dari pekerjaan malah dituduh telah melakukan penggelapan, dan akan dipidanakan, puji syukur hasil melalui praperadilan dinyatakan dan diputus tidak bersalah serta merahabilitasi nama baik saya” ujarnya.

James juga menyayangkan PT. MCAB memberikan keterangan ke beberapa media yang tidak sesuai dengan hasil putusan praperadilan. Sehingga beredar dibeberapa media yang tidak sesuai dengan kebenaran fakta persidangan.

“Ada beberapa media memberitakan bahwa permohonan James Gunawan ditolak di praperadilan dan PT MCAB mengapresiasi kinerja Polsek Dayeuhkolot dengan menghantarkan James Gunawan akan jadi tersangka, ini jelas jelas bertentangan dengan hasil putusan praperadilan, “tuturnya.

“Saya tidak akan segan untuk melaporkan adanya sebaran berita dari PT Mitra Citarum Air Biru ( PT. MCAB) yang tidak benar” karena pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan putusan praperadilan dan menimbulkan opini jelek di masyarakat luas. Ini pencemaran nama baik, karena berita yang dirillis pihak PT MCAB dinilai telah merugikan saya, “pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *