Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ragam

Kuasa Hukum Terdakwa Perjuangkan Ketidakadilan Hukum Terhadap MT

16
×

Kuasa Hukum Terdakwa Perjuangkan Ketidakadilan Hukum Terhadap MT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG, MELESAT – Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung saat majelis hakim memutuskan penahanan terhadap MT, seorang terdakwa lansia yang tengah menghadapi proses hukum tahap akhir, Kamis (24/4/2025).

Keputusan ini langsung memicu protes keras dari tim penasihat hukum, yang menilai penahanan tersebut sarat ketidakadilan.

Example 300x600

Sidang yang dipimpin hakim Tuty Haryati bahkan sempat diskors selama 10 menit karena perdebatan sengit. Kuasa hukum terdakwa, Randy Raynaldo, menyebut adanya ketimpangan mencolok antara perlakuan terhadap permohonan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum dan permohonan penangguhan yang mereka ajukan.

“Permohonan penahanan JPU dikabulkan dalam waktu kurang dari 24 jam, sedangkan surat permohonan penangguhan kami, yang diajukan di hari yang sama, malah diklaim belum diterima. Padahal, ada bukti tanda terimanya,” ujar Randy.

MT, seorang pengusaha tekstil berusia 70 tahun, menyampaikan langsung kesedihannya di hadapan majelis hakim. Dengan suara bergetar, ia mengatakan, “Kalau ini terjadi pada saya, saya bisa terima. Tapi jangan sampai ketidakadilan seperti ini menimpa orang lain”.

Tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa MT saat ini menderita sejumlah penyakit kronis, termasuk tumor ganas dan komplikasi akibat operasi ginjal. Penahanan ini dinilai menghalangi akses perawatan medis yang seharusnya rutin dijalani terdakwa.

“Kami ajukan penangguhan dengan lampiran medis dan jaminan pribadi dari istri terdakwa. Namun tak digubris,” tegas Dr. Yopi Gunawan, salah satu penasihat hukum MT.

Ricky Febryanto Simatupang, anggota tim hukum lainnya, menyoroti bahwa majelis hakim hanya membutuhkan waktu sepuluh menit untuk menolak permohonan mereka.Bandingkan dengan cepatnya penetapan penahanan oleh jaksa yang langsung dikabulkan.

“Kami meragukan prinsip fair trial dalam perkara ini. Apalagi klien kami selama ini sangat kooperatif, tidak pernah mangkir, dan menjalani semua proses dengan niat membersihkan nama baiknya,” ungkap Ricky.

MT sebelumnya sempat dinyatakan bebas melalui Peninjauan Kembali oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun kini, ia harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi, hanya karena permohonan penahanan dari jaksa yang dinilai tak mendesak secara hukum.

Dengan usia lanjut dan kondisi kesehatan yang terus menurun, penahanan MT kini menjadi sorotan banyak pihak yang mempertanyakan: masihkah keadilan berakar pada nurani

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *