Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ragam

Hakim PN Bandung Dilaporkan ke KY dan Bawas, Soal Putusan Perkara Perdata

2
×

Hakim PN Bandung Dilaporkan ke KY dan Bawas, Soal Putusan Perkara Perdata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG, MELESAT – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam perkara perdata senilai Rp100 miliar yang melibatkan MT sebagai penggugat menuai protes keras dari kuasa hukumnya. Tidak hanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, pihak MT juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena dinilai mengabaikan fakta persidangan.

Kuasa hukum MT dkk, Dr. Jogi Nainggolan, S.H., M.H., menyebut bahwa putusan perkara nomor 267/Pdt.G/2024/PN Bdg yang dibacakan pada 26 Maret 2025, tidak mencerminkan pertimbangan yang adil. Sidang perdata ini sebelumnya didaftarkan pada 1 Juli 2024 melalui e-court, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana bersama dua anggota, Gunawan Tri Budiono dan Rusdianto Loleh.

Example 300x600

Jogi menilai majelis hakim telah mengesampingkan bukti surat dan kesaksian penting, termasuk pernyataan saksi Yuliani bagian keuangan PT Sinar Ranerindo, perusahaan milik pihak tergugat. Saksi tersebut menjelaskan bahwa jumlah dana yang ditarik tergugat dari rekening penggugat sebesar Rp1,375 triliun, sedangkan dana yang disetorkan kembali hanya Rp1,338 triliun. Dengan demikian, terdapat kelebihan penarikan dana sebesar Rp36,4 miliar.

“Angka ini jelas menunjukkan adanya kelebihan yang seharusnya diperhitungkan oleh majelis hakim. Namun dalam pertimbangan putusannya, mereka justru menyatakan bahwa tidak ada uang yang dikuasai secara tidak sah,” kata Jogi di Bandung, Jumat (11/4/2025).

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara isi pertimbangan majelis dengan keterangan langsung saksi Yuliani dalam persidangan, sebagaimana terekam dalam rekaman video resmi persidangan. Saksi secara jelas menghitung kelebihan transfer di hadapan majelis hakim, bahkan atas permintaan hakim sendiri.

Menurut Jogi, yang lebih disesalkan adalah munculnya narasi dalam putusan bahwa pihak MT justru masih memiliki sisa utang Rp54 miliar. Padahal, angka tersebut tidak pernah dijelaskan sumber perhitungannya dan tidak didukung oleh fakta atau dokumen dalam persidangan.

“Kami anggap pertimbangan ini sangat mengada-ada. Padahal dari petitum hingga replik, kami sudah tegaskan bahwa klien kami dirugikan sebesar Rp36 miliar. Semua alat bukti dari P-1 hingga P-9 kami ajukan, tapi diabaikan begitu saja,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum MT telah resmi mengajukan banding dan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan kepada KY, Bawas MA, dan Pengadilan Tinggi Bandung. Langkah ini ditempuh demi menuntut tegaknya keadilan dan pengawasan terhadap independensi hakim.

“Sudah saatnya semua lembaga pengawas bekerja aktif. Kami mohon Komisi Yudisial dan Bawas MA memeriksa putusan yang sangat mencederai rasa keadilan ini,” pungkas Jogi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *