Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Ragam

Bantu Untuk Naikkan Performance Rekening Perusahaan, MT Dituduh Penggelapan Rp. 100M

4
×

Bantu Untuk Naikkan Performance Rekening Perusahaan, MT Dituduh Penggelapan Rp. 100M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG, MELESAT – Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang perkara penggelapan atas nama terdakwa MT dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa MT pada Kamis 10 April 2025.

Didalam persidangan MT menjelaskan mengenai akta dibawah tangan berupa penitipan uang Rp. 100 miliar yang disodorkan oleh pelapor untuk di tandatangan.

Example 300x600

Pelapor meminta bantu seolah-olah pelapor mempunyai piutang Rp. 100 M, hal itu menurut terdakwa untuk mengajukan kredit ke bank sehingga bank melihat bahwa pelapor mempunyai piutang yang cukup besar dan bank bisa menyetujui dalam pengajuan kreditnya.

“Disamping perputaran rekening perusahaan PT. Sinar Ranerindo milik pelapor supaya terlihat bagus dan dengan omzet yang besar ditambah dengan adanya piutang sebesar Rp. 100 miliar yang dilihat dari sisi pembukuannya itu menjadi modal untuk mengajukan kredit ke bank, ” tutur MT.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu salah satu tim kuasa hukum MT, yakni Dr. Yopi Gunawan, SH., M.H., M.M menjelaskan sesaat setelah sidang bahwa dalam pemeriksaan terdakwa MT terungkap fakta yang sebenarnya bahwasan antara terdakwa dan pelapor tidak terdapat hubungan utang-piutang maupun perjanjian penitipan uang.

“Justru yang terjadi adalah pelapor meminta tolong kepada terdakwa untuk meminjam cek-cek milik terdakwa untuk diputarkan pada rekening perusahaannya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan performance dari rekening perusahaan pelapor, ” ujar Dr. Yopi Gunawan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka jelas terbukti dan tidak terbantahkan bahwa tidak ada utang-piutang maupun titipan antara terdakwa dan pelapor.

“Jadi itu dilakukan si pelapor pada hari yang sama, disini tidak mungkin ada yang namanya utang piutang atau investasi dan sebagainya, karena didalam pemeriksaan terdakwa tadi disebutkan si pelapor mentransfer duluan sebesar nominal yang akan dicairkan dari cek tersebut,” tambahnya.

Hal tersebut sudah berjalan sejak Tahun 2015 hingga Tahun 2021, sehingga jika ditotal sudah ribuan lembar cek yang diserahkan terdakwa kepada pelapor guna membantu meningkatkan performance rekening perusahaan pelapor.

Yopi menambahkan apabila dihitung total nilai yang sudah diputar dari tahun 2015 hingga tahun 2021 adalah sebesar 1,375 triliun rupiah.

“Dengan jangka waktu 6 tahun itu si pelapor bisa memutarkan uang menggunakan cek dalam satu hari, misalnya 1 miliar dipecah dan dibagi bagi.” ujar Yopi.

Fakta yang diungkapkan oleh terdakwa didalam persidangan sejalan dan sesuai dengan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.

Selain itu, Pelapor juga menyodorkan akta dibawah tangan yang pada intinya menyatakan adanya penitipan uang antara pelapor dan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati mempertanyakan dandikaitkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan perkara perdata yang masih berjalan dimana didalam perkara perdata antara terdakwa dan pelapor masih belum berkekuatan hukum tetap dimana terdakwa mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam perkara perdata tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Majelis Hakim dalam perkara perdata tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh terdakwa dkk, Dimana pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.

“Pada persidangan tadi, terdakwa benar-benar membantu terlapor yang juga sepupunya untuk meminjamkan cek, sebagai perputaran untuk menaikan performance perusahaan dari pelapor,” tutup Dr. Yopi Gunawan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *