BANDUNG, MELESAT – Guna menghindari kecelakaan, PT Kereta Api Daerah Opeasi 2 Bandung menutup 36 titik perlintasan liar sepanjang Januari-Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 6 titik di Kabupaten Garut, 8 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 4 titik di Kabupaten Bandung dan 3 titik di Kabupaten Purwakarta, 2 titik Kota Tasikmalaya, 3 titik kabupaten Tasikmalaya, 2 titik Kota Bandung dan 6 titik Kabupaten Sukabumi.
“Kami bekerjasama dengan beberapa pihak terkait. Mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, dan dengan beberapa pihak lainnya,” jelas Executive Vice Presiden KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, Senin 20 Januari 2025.
Dikatakan, upaya ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Sepanjang Januari-Desember 2024, tercatat ada sebanyak 22 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 9 meninggal dunia, 3 luka ringan dan 4 luka berat,” ucapnya.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
“PT KAI Daop 2 Bandung menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” tambah Dicky.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 424 titik, dengan rincian 363 titik perlintasan sebidang dan 61 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 198 titik tidak dijaga dan 136 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 38 titik fly over dan 23 titik under pass.
“Kami imbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” pungkasnya. ***