BANDUNG, MELESAT -Pembongkaran pintu perlintasan Ciroyom oleh warga, disesalkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung. Karena tindakan tersebut tentunya sangat berbahaya.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan penutupan perlintasan sebidang di kawasan Ciroyom telah sesuai prosedur.
“Dalam prosesnya, PT KAI juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keputusan ini berjalan sesuai aturan,” jelas Ayep, Jumat 24 Januari 2025.
Namun, pembongkaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab justru berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.
“PT KAI Daop 2 Bandung prihatin dan sangat menyesalkan kejadian tersebut karena langkah tersebut bertentangan dengan upaya bersama untuk mewujudkan transportasi yang aman dan tertib yang disepakati sebelumnya” kata Ayep.
Terkait keinginan warga untuk pembangungan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ciroyom, Ayep mengatakan hal itu menjadi program prioritas DJKA dan telah masuk ke dalam DIPA 2025.
“Pembangunan dan pengoperasian JPO akan dilaksanakan di tahun 2025,” katanya.
Sebagai informasi, masyarakat dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian melanggar Undang-Undang 23 Tahun 2007 pasal 180 Junto 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun s.d. 15 Tahun.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya. ***