BANJAR, MELESAT – Kereta Api Serayu (KA 251) tertemper orang. Kejadian pada pukul 08.58 WIB di KM spoor 309+1 petak jalan Stasiun Banjar – Karangpucung pada Senin, 16 Desember 2024 dengan korban 1 anak laki-laki mengalami luka berat dan ditangani oleh Tim Kepolisian Polres Kota Banjar dan PMI Kota Banjar.
Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, mengatakan akibat kejadian ini, KA Serayu mengalami keterlambatan 7 menit untuk Berhenti Luar Biasa di Stasiun Karangpucung guna memeriksa kondisi rangkaian. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Serayu dapat melanjutkan perjalanan kembali.
“Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Kami sangat khawatir dengan aktivitas masyarakat di jalur rel kereta api, karena dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak diinginkan. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” jelas Ayep, Senin 16 Desember 2024.
Dia kembali menegaskan agar masyarakat menjauhi jalur rel dan tidak melakukan aktivitas seperti berjalan, bermain, atau berfoto di jalur rel.
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.
Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi di depannya.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu,
Dari Januari s.d. Desember 2024 (update 16 Desember), tercatat 18 kejadian Kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 7 orang luka-luka dan 8 orang meninggal dunia.
Sementara kejadian orang menemper KA baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel tercatat 49 kejadian dengan jumlah korban 13 orang luka-luka, dan 36 orang meninggal dunia. ***



















