BANDUNG, MELESAT – PT KAI Daop 2 Bandung mulai menata aset berupa lahan dan bangunan. Hal ini dilakukan agar aset-aset milik BUMN itu, yang tidak memiliki perjanjian apapun dengan penghuni, dapatĀ dimanfaatkan dan peruntukan bagi kepentingan perusahaan.
Terbaru, lahan dan bangunan berupa satu unit Rumah yang terletak di Jalan Natuna No 39 Bandung, ditertibkan. Lokasi strategis dan nilai bangunan yang mencapai miliaran tersebut, dihuni oleh pensiunan KAI beberapa tahun lamanya, disita untuk dikembalikan kepada perusahaan.
“Iya, penghuni bernama atas nama Achmad Sanusi. pensiunan KAI, sudah mendiami rumah tersebut cukup lama, dan tidak ada itikad baik dalam melakukan proses perjanjian sewa aset. Karena tidak ada perjanjian apapun dengan KAI, maka kita tertibkan,” beber Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi disela penertiban, Kamis 5 Desember 2024.
Aksi penertiban yang melibatkan aparat kewilayahaan termasuk TNI-Polri, berjalan lancar tanpa perlawanan dari penghuni rumah. Surat Peringatan dilayangkan mulai 8 Mei 2024, SP 2 dikirim 8 Agustus 2024 dan SP 3 dikirim tanggal 20 Agustus 2024.
“Masih banyak aset-aset perusahaan yang dikuasai oleh pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Seharusnya sejak pensiun, mereka wajib menyerahkan aset-aset tersebut kepada KAI untuk digunakan kepentingan perusahaan,” tutup Ayep. ***