BANDUNG, MELESAT – Kisruh siapa yang berhak mengelola RS Kebonjati, semakin melebar. Tak hanya itu, dua kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu dan Kawaluyaan Kebonjati menilai, meski sudah memiliki kekuatan hukum, anehnya pihak pengadilan mengabulkan permohonan gugatan Yayasan Kawaluyaan Budi Asih.

“Yayasan Kawaluyaan Budi Asih mengajukan gugatan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 24 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Alie, S.H, M.H sebagai legal standing. Berdasarkan putusan dalam perkara lain di Putusan Kasasi Nomor 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Nasrullah di Bandung Minggu 1 Desember 2024.
Padahal jelas-jelas Putusan Kasasi 1621 K/Pdt/2023 tanggal 6 Juli 2023 tersebut telah dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024. Sehingga sebagaimana adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.
“Kalau putusan PK nya kemudian menyatakan bahwa pihak Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki kedudukan legal standing, otomatis perkara ini kita pertanyakan,” kata Ilham.
Sementara Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu tegas menyebutkan pihaknya lah pengelola sah aset dan operasional RS Kebonjati.
“Kami selaku Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomer 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu. Akan tetapi dalam perjalannya kasus ini banyak kejanggalan,” tegas R. Yoga Irawan P, SH dan Ferdyanto Sitompul, SH.
Mereka juga menilai ada keanehan dan kejanggalan dalam perkara tersebut.
“Penolakan ini sangat janggal, karena kami menilai tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab dalam putusan PK, seluruh putusan telah batal. Baik hasil Kasasi, Perdata, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Pengadilan Negeri”, pungkasnya.
Seperti diketahui, Rumah Sakit Kebonjati saat ini dalam perkara gugatan hukum di pengadilan negeri Kelas 1 A Kota Bandung.
Gugatan berawal dari perebutan hak pengelolaan yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan seperti disebut diatas.
Lalu, siapakah yang paling berhak atas klaim ketiga Yayasan tersebut? Kita tunggu kelanjutnnya. ***



















